JDIH
Kab. Maluku Tenggara

Tentang JDIH Kabupaten Maluku Tenggara

Profil, landasan operasional, serta visi misi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Latar Belakang

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Maluku Tenggara merupakan bagian terintegrasi dari JDIH Nasional (JDIHN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Tugas utama kami adalah menghimpun, mengelola, mengarsipkan, serta menyebarluaskan produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Keputusan Bupati kepada masyarakat secara cepat dan akuntabel.

Melalui pembaruan portal visitor ini, kami berupaya menghadirkan layanan informasi hukum yang inklusif untuk seluruh warga di Kepulauan Kei, guna meningkatkan literasi regulasi dan partisipasi publik dalam legislasi pembangunan daerah.

Visi Kami

"Terwujudnya pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, transparan, dan terintegrasi demi terwujudnya masyarakat Maluku Tenggara yang sadar hukum."

Misi Kami

  • Meningkatkan kualitas tata kelola pendokumentasian produk hukum secara terdigitalisasi.
  • Menyebarluaskan produk hukum daerah secara transparan dan mudah diakses oleh publik.
  • Mengembangkan kompetensi pengelola JDIH dalam memberikan pelayanan informasi hukum.

Struktur Organisasi Pengelola JDIH

Susunan keanggotaan Pengelola JDIH Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Keputusan Bupati.

Pembina / Penanggung Jawab

BUPATI MALUKU TENGGARA

Ketua Pengelola

SEKRETARIS DAERAH

Sekretaris Pengelola

KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA

SUB-BAGIAN A

Perancangan Perundang-Undangan

SUB-BAGIAN B

Dokumentasi & Informasi Hukum

Pusat Layanan JDIH

SUB-BAGIAN C

Bantuan Hukum & Litigasi